PONOROGO-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo 2020 mendatang defisit Rp20,3 miliar.
Secara umum terdapat defisit sebesar Rp20,3 miliar, kata Wakil Bupati (Wabub) Ponorogo Soedjarno saat membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Ponorogo tahun anggaran 2020, di DPRD Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/10).
Penyebabnya, pengeluaran belanja lebih tinggi dari pendapatan.
Wabup Soedjarno, pada kesempatan itu juga memaparkan bahwa Pemkab Ponorogo memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 2.174.336.522.900, dan belanja sebesar Rp 2.194.636.522.900, pada 2020 mendatang.
Ada tiga kelompok pendapatan Pemkab Ponorogo, yakni: