Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Kasus 'Idiot'

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian akan mengajukan nota keberatan.
Kamis, 07 Feb 2019 11:46 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Sidang atas terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (07/02), selesai digelar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Dhani tersebut, Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/02).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan, katanya saat membacakan dakwaan.

Saat itu, lanjut dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

Baca juga :