LUMAJANG-Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk Nurul Ain (50), warga Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, karena kasus perampokan.
Nurul dikenal residivis yang berulang kali keluar masuk penjara yakni di tahun 2002 (penjara 1 tahun), 2004 (penjara 1 tahun), 2011 (penjara 5 bulan) dan 2016 (penjara 1 tahun 6 bulan).
Nur Ain memang menjadi DPO dari Tim Cobra Polres Lumajang, mengingat catatan kepolisian tentang dirinya memang cukup buruk. Berulang kali masuk penjara ternyata belum membuatnya jera, kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan.
Bahkan, sambung Arsal, anggotanya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan saat akan diamankan.
Saya juga masih akan mendalami kasus ini, karena tak menutup kemungkinan pelaku masih memiliki komplotan yg masih berkeliaran di luar sana. satu orang sindikatnya yang sudah kami identifikasi bernama Sugeng warga kalibaru Jember, ujar Arsal.