Surabaya - Satu dari dua germo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F diciduk Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timurkarena terlibat dalam kasus pelacuran artis VA dan AS.
Ditangkap pada 14 Januari 2019 malam, di Jakarta, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/01/2019).
Barung menjelaskan, dengan ditangkapnya F, berarti saat ini sudah ada tiga tersangka pelacuran onlineyang melibatkan artis setelah sebelumnya polisi juga menetapkan dan menahan ES dan TN, dengan peran yang sama.
Pria dengan tiga melati di pundak ini juga membeberkan peran dari germo dengan saling berkoordinasi satu sama lain, dengan cara barter informasi dan klien dalam penjualan jasa pelacuran tersebut.
Sementara untuk menawarkan jasa penyedia layanan seks, para muncikari jaringan artis dan model ini memiliki jaringan yang kuat. Mereka mengunakan media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut untuk memasarkan artis maupun model yang ada dalam jaringannya.