Diduga Serobot Lahan, Kakek Usia 89 Tahun Kembali Disidang

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda pembacaan eksepsi.
Selasa, 04 Des 2018 16:21 WIB Author - Fathor Rasi

Situbondo - Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman (89) warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, terus berlanjut.

Terdakwa dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (04/12) hari ini.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun, kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo.

Selain itu, lanjut dia, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektar itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.

Baca juga :