Jakarta - Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani langsung ditahan usai vonis 1,5 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), terkait kasus ujaran kebencian.
Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan status caleg musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.
Artinya, sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg, kata anggota KPU RI Wahyu Setiawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/01) malam.
Jika Dhani menerima putusan pengadilan, kata dia, otomatis putusan menjadi inkrah sehingga status calegnya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.