JAKARTA-Polresta (Kepolisian Resor Kota) Malang, Jawa Timur Sriwoto (57), menetapkan seorang petani asal Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Malang, sebagai tersangka dengan tuduhan berkebun tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani Malang.
Padahal, pria asal Tambakrejo ini mengaku sudah mengantong izin perhutanan sosial dari Kementerian KLHK.
Bahkan, mengantongi surat izin pengelolaan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo tahun 2018.
Menanggapi hal itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Jatim) meminta pihak kepolisian membuka kembali peraturan perhutanan sosial.
Kami Walhi Jatim meminta polisi untuk melihat aturan perhutanan sosial dan tidak asal melakukan kriminalisasi terhadap kelompok tani hutan yg telah mendapatkan izin perhutanan sosial, singkat Direktur WALHI Jatim, Rere Christianto dihubungi jatimpos.iddari Jakarta, Rabu (04/09).