SURABAYA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menanggapi adanya kritikan anggota DPRD setempat yang berpendapat bahwa area parkir yang membelah jalan seperti di Jalan Wijaya Kusuma, tidak ada parameter dan rujukan payung hukumnya serta dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajat Kadishub, di Surabaya, Senin (17/02) mengatakan tidak ada yang dilanggar terkait parkir tengah jalan tersebut.
Kalau di undang undang jalan itu, selama parkirnya sesuai arus lalu lintas itu diperbolehkan, katanya.
Saat ditanya dampak kemacetan karena adanya tempat parkir tersebut, Irvan menjelaskan bahwa banyaknya mobil di area parkir tengah jalan yang merupakan satu komplek kompleks SMAN 1 dan SMAN 2 itu bukan kemacetan, melainkan adanya mobil yang drop off atau mengantakan anak sekolah di Jalan Wijaya Kusuma .
Itu bukan hanya di situ saja, hampir di setiap sekolah seperti itu dan kami sudah kirim surat ke sekolah-sekolah agar drop off nya di dalam, ujarnya.