MALANG-Banyaknya waga Kota Malang, Jawa Timur, yang mengajukan keringanan pembayaran pajak dinilai tidak selaras dengan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkot Malang.
Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan, kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Minggu (04/08).
Hal ini, lanjut Ade, ke depannya akan berpengaruh negatif bagi pembangunan Kota Malang, dan berimplikasi pada kesejahteraan warga.
Data BP2D menyebutkan sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malangmengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.
Dari catatan, sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, lebih dari 500 berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di meja Kepala BP2D