Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai digelar di oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri di Kantor Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin(14/3).
Sosialisasi ini dibuka oleh Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bersama Kominfo Kabupaten Jombang ini dalam rangka memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa, pedagang kelontong dan konsumen rokok di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, sosialisasi ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau, karena DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.