Kabupaten Jombang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada Kamis (17/2). Acara ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono, menyampaikan pelaksanaan sosialisasi cukai ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet, terkait dengan cukai. Khususnya, cukai terkait tembakau, yang salah satu contohnya mengenai peredaran rokok ilegal.
Dengan pelaksanaan sosialisasi cukai ini, harapannya tentu mulai perangkat desa, pedagang, serta pemilik warung, bisa menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet, harapnya.
Sementara itu, Camat Mojowarno, Supriyono menyampaikan bahwa sosialisasi cukai merupakan tindaklanjut dari pertemuan tiga pilar kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 yang bertempat di Kampung Djawi Wonosalam terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung dan menegaskan peredaran rokok di masyarakat harus ada cukainya.
Cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan serta bantuan lainnya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. Mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal, ungkapnya.