Surabaya - Pedagang Pasar Tunjungan Surabaya bakal menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lantaran dianggap ingkar janji atas putusan PTUN yang mengamanatkanuntuk merevitalisasi pasar tersebut sehingga merugikan pedagang.
Selain itu, pihak pedagang merasa keberatan pengenaan PPN yang dibebankan kepada pedagang. Padahal, menurut mereka,sudah menjadi kewajiban PD Pasar.
Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso mengatakan, pedagang merasa keberatan terhadap pengenaan PPN atas restribusi stand pasar.
Lihat sendiri kondisi Pasar Tunjungan ini, rusak parah. Tidak ada listrik dan bocor. Mana ada pembeli kalau kondisinya begini,terus dari mana kita bayar retribusi, ujarnya di Pasar Tunjungan, Kamis (03/01/19).
Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan bila Wali Kota Surabaya tidak serius melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan sesuai amanah keputusan atas gugatan ke PTUN tahun 2016.