Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilaitidak profesional dan diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 565 ayat 1 dan ayat 2.
Tidak hanya Bawaslu Jatim, tapi kami juga melaporkan Bawaslu RI, ujar salah seorang pengadu, Joko Rudi, di Surabaya, Jumat (09/11).
Ia mengaku pengaduannya membawa amanah dari 38 orang yang merasa disingkirkan tanpa alasan jelas terkait penetapan komisioner.
Ia menjelaskan, Pasal 565 terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota menyebutkan hasil seleksi di Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh UU.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu 10/2018, dan kami merupakan Panwaslu kabupaten/kota yang dibentuk oleh UU 15/2011, yang dalam UU 7/2017 bisa ditetapkan kembali menjadi Bawaslu kab/kota, tetapi oleh Bawaslu RI atas masukan Bawaslu Jatim, hak-hak kami yang dijamin oleh UU tersebut dihilangkan, ucapnya.