SURABAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersilakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseoranganM. Sholeh dan Taufik Hidayat menggugat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Nafilah Astri Swarist di Surabaya, Jumat (28/02) menegaskan bahwa KPU Surabaya sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi.
Kalaupun ada gugatan silakan melakukan sesuai ketentuan, katanya.
Menurut dia, pasangan bakal calon Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebanyak 138.565 dukungan. Data dari pasangan Sholeh-Taufik yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tercatat sekitar 96 ribu dukungan.
Sedangkan dokumen fisik yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik ke KPU Surabaya sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.