Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya (Bawaslu) mempertanyakan pemanggilan Polrestabes terkait kasus pencemaran nama baik dua caleg petahana yakni Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.
Saya bingung juga, itu pemanggilan dari Polrestabes hari ini atas nama lembaga atau perseorangan, kata anggota Badan Pengawas Pemilu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Rabu (16/01/2019).
Menurut dia, dalam surat Polrestabes Surabaya itu ditujukan kepada anggota Bawaslu Surabaya Usman, namun alamat suratnya ditujukan pada lembaga/kantor Bawaslu Surabaya Jalan Arif Rahman Hakim.
Padahal kalau secara lembaga maka lima anggota Bawaslu Surabaya ikut dipanggil karena sifatnya kolektif kolegial. Kita berlima anggota Bawaslu akan datang semua, ujarnya.
Sementara itu, Usman mengatakan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik saat persidangan pelanggaran kampanye terhadap dua caleg petahana yang digelar Badan Pengawas Pemilu Surabaya beberapa waktu lalu.