Malang - Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Jawa Timur membatalkan penerbitan 39 paspor karena ditengarai akan dipergunakan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Shahbandi mengatakan, sebanyak 39 permohonan paspor tersebut dibatalkan untuk diterbitkan, karena alasan yang diajukan pemohon dinilai tidak begitu meyakinkan.
Dibatalkan untuk diterbitkan, karena alasan pengajuannya tidak begitu meyakinkan. Pembatalan tersebut dengan alasan dipergunakan sebagai tenaga kerja nonprosedural, kata Shahbandi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jumat (28/12).
Tenaga kerja nonprosedural adalah tenaga kerja yang proses keberangkatan dari negara asal tidak memenuhi persyaratan administratif atau bahkan tidak melalui lembaga-lembaga resmi yang terdaftar sebagai penyalur tenaga kerja untuk di luar negeri.
Pada kesempatan itu, Shahbandi menjelaskan, selama 2018, Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menerbitkan sebanyak 46.624 paspor. Sementara pada 2017, sebanyak 46.007 paspor diterbitkan, yang terdiri dari 3.550 paspor 24 halaman dan 42.457 paspor 48 halaman.