MADIUN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun, Jawa Timur, akan menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.
Penggunaan sistem zonasi tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Proses penerimaan siswa baru tahun ini di Kota Madiun menggunakan sistem zonasi titik koordinat, ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana kepada wartawan di Madiun, Selasa (21/05).
Sistem zonasi, kata Heri, memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.
Artinya, semakin dekat jaraknya, maka semakin besar pula potensi calon siswa untuk diterima. Terlebih untuk siswa SD.