TULUNGAGUNG-Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulungagung, diprediksi naik bahkan melampaui nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Timur pada 2020 yang telah ditetapkanRp1.768.777 per bulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Tulungagung Yumar
Besok (Selasa) masih akan rapat teknis dengan Dewan Pengupahan, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan pemerintah. Menunggu hasil kesepakatan dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Tulungagung, katanya di Tulungagung, Senin (05/11).
Saat ini, sambung Yumar, mengacu ketetapan UMK 2019, besaran upah minimum yang seharusnya diterima buruh atau pekerja swasta adalah sebesar Rp1.671.035,77.
Namun, soal besaranUMK Tulungagung yang akan diputuskan masih menunggu kesepakatan hasil rapat tripartit antara SPSI, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan pemerintah daerah.