NGAWI-Sebanyak 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, rencananya dilantik sebagai anggota DPRD setempat periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2019.
Adapun masa jabatan anggota DPRD Ngawi periode 2014-2019 habis pada 24 Agustus 2019 mendatang. Namun diundur 26 Agustus.
Namun, karena tanggal habis jabatan tersebut bertepatan hari libur, maka proses pelantikan diundur. Aturannya memang tidak boleh ada jeda, berarti setelah libur itu harus dilantik, ujar Aman Ridho Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Jumat (26/07).
Sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, kata Aman, pengucapan sumpah janji caleg terpilih dilakukan tepat setelah masa jabatan anggota DPRD lama habis.
Pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Ngawi terpilih pada Senin (22/7).
Penetapan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pemilu 2019 yang tahapannya diselenggarakan sejak dua tahun lalu.