Sidoarjo-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara terhadap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna (RK) terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.
Saat membacakan amar putusan persidangan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah mengatakan terdakwa Rendra Kresna melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, kata Hakim ketua, Agus Hamzah, Kamis (10/05).
Dalam amar putusan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif.
Hakim juga melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.