PASURUAN-Seorang bapak inisial DJ (48) tega memperkosa anak kandung sendiri selama 13 tahun, sejak putrinya kurang lebih berumur 5 tahun.
DJ warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menggahi putrinya sejak 2006.
DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini masih kami dalami, ujar Kapolsek Bangil, Kompol Ishak kepada wartawan, Senin (08/07).
Anehnya, istri dan anak tersangka tidak mengetahui perbuatan bejat DJhingga korban berusia 18 tahun dan lulus SMA.
Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019, imbuh Ishak.