PROBOLINGGO-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Nanang Trijoko Suhartono membantah terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sebenarnya untuk pupuk bersubsidi itu bukan terjadi kelangkaan, tetapi memang ada pengurangan sebesar 50 persen dan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi tersebut berlaku secara nasional, katanya di Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/01).
Nanang menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki luasan lahan pertanian maksimal 2 hektare setiap musim tanam dan petani harus bergabung dengan kelompok tani, serta sudah masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, tuturnya.
Apabila lahan pertaniannya lebih dari 2 hektare, sambung Nanang, maka sisanya harus menggunakan pupuk non subsidi, sehingga hal itu yang kemudian memunculkan kesan terjadi kelangkaan pupuk di kalangan petani, padahal sebenarnya yang kekurangan pupuk itu adalah lahan petani yang lebih dari 2 hektare.