Masyarakat Kabupaten Pati tidak perlu lagi repot-repot membuat kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, pembuatan E-KTP akan difokuskan pelayanannya di tingkat kecamatan, sehingga mempermudah masyarakat Pati.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro ketika berkunjung ke Kantor Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa (13/10). Dalam rangka sinergitas program kerja Pj Bupati Pati 2022 tersebut, Henggar menegaskan pelayanan E-KTP harus lebih mudah, cepat, dan dioptimalkan di kantor kecamatan.
Kebijakan pelayanan E-KTP di kecamatan tersebut turut diapresiasi oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno.
Ini merupakan kebijakan yang patut diacungi jempol,kata Sukarno.
Menurutnya, pelayanan E-KTP yang difokuskan di kecamatan akan membuat masyarakat jauh lebih mudah dalam mengurus KTP. Dia mengungkapkan masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di Didukcapil seperti sebelumnya.