Surabaya-Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) disarankan mengkaji ulang rencana membangun SMA swasta gratis agar tidak dianggap melanggar asas kepatutan dan ketaatan terhadap regulasi yang sudah ada.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK berada di pemerintah provinsi, sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya untuk SD dan SMP.
Kami lebih sepakat kalau Pemkot Surabaya membangun rumah sakit daerah. Itu lebih baik karena dibutuhkan masyarakat, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya Junaedi di Surabaya, Selasa (22/01).
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya ini, Pemkot Surabaya jauh-jauh hari sudah berencana membangun sejumlah rumah sakit daerah di semua wilayah di Surabaya.
Rencana membangun SMA (sekolah menengah atas) itu baik, tapi kami berharap agar wali kota berkonsultasi terlebih dahulu ke Gubernur Jatim maupun Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya.