SURABAYA - Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, menyoroti sejumlah perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon di Ibu kota Jawa Timur, yang dinilai belum melengkapi perizinan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.
Selain mencemari lingkungan udara, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan, kata Syaifudin di Surabaya, Sabtu (13/7).
Untuk itu, lanjut dia, demi keselamatan warga, Pemerintah Kota Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berizin.
Syaifudin menjelaskan, saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon karena banyak timbunan-timbunan batu bara. Ia berharap pemkot yang memiliki regulasi, harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.