Surabaya - DPRD Surabaya, Jawa Timur mempertajam sanksi bagi warga yang merokok sembarangan dengan dendaRp250.000.
Penajaman sanksi rokok tersebut tercermin dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kota Pahlawan itu.
Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini, kata Ketua Panitia Khusus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Kamis (06/12).
Dalam draf rancangan revisi peraturan daerah itu ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok, termasuk ketentuan mengenai tempat larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.
Pada peraturan yang lama kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.