Bojonegoro-Dua Kepala Dinas, yakni Kadishub Bojonegoro (Is) dan Kadinsos Pasuruan (Nila) sama-sama angkat bicara soal pelaporan kasus perselingkuhan keduanya ke Polda Jatim.
Kadishub Is mengaku kaget telah ditetapkan tersangka, padahal dirinya belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait pelaporan kasus perselingkuhan oleh istrinya tersebut.
Nanti saya beberkan semua ke polisi. Saya seperti ini juga karena dia yang memulai selama ini, ujar Kadishub Is melansir Detikcom. Jumat (12/04).
Menurutnya, penetapan tersangka biasanya dalam kasus-kasus tertentu.
Yang saya tahu, langsung dijadikan tersangka itu kalau kasus pembunuhan, tertangkap tangan, itu bisa langsung jadi tersangka, ujarnya.