Surabaya - Polda Jatim menetapkan dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila sebagai tersangka. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.
Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (06/01/2016).
Sementara, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua mucikari itu dengan mempromosikan artis atau selebgram melalui Instagram.
Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening, ujarnya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK untuk melacak transaksi keuangan terkait prostitusi online tersebut.