Surabaya - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Kolam Renang Brantas Surabaya diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pengusutan kasus ini menindaklanjuti laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Kolam renang yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu diduga berpindah ke pihak swasta dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Tim Kejati Jatim sudah sepakat untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta di Surabaya, Rabu (31/10).
Berawal dari kerja sama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Aset seluas 222 meter persegi yang dibangun semasa Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1924, yang berlokasi di Jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, itu pun kini dikuasai pihak swasta.
Menurut Sunarta, Pemkot Surabaya sempat mengajukan gugatan hukum, namun kandas di tingkat Mahkamah Agung.