SITUBONDO-Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, didatangi sejumlah warga Desa Tamansari, Rabu (04/12), untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah.
Warga tersebut mewakili 35 orang pemohon pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.
Didampingi DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo, mereka mendatangi kejaksaan setempat dan menyerahkan dokumen pernyataan pemohon atau warga yang keberatan mengenai penarikan biaya pembuatan sertifikat yang seharusnya gratis itu.
Warga di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, tidak terima dengan penarikan biaya pembuatan sertifikat tersebut. Semestinya gratis tanpa biaya apapun. Yang dilaporkan ke kejaksaan yakni perangkat desa yang menarik biaya pembuatan sertifikat, ujar Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo, Edy Susanto usai mendampingi warga di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Edy mengungkapkan, dugaan pungli pembuatan sertifikat lewat program PTSL pada 2017 itu mulai terungkap karena biaya yang diminta oleh perangkat desa berkisar Rp250.000 hingga Rp2.700.000 untuk setiap pemohon sertifikat.