Malang-DA, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Malang, Jawa Timur tidak digaji majikannya selama 12 tahun bekerja di Amman, Yordania.
Saat ini perempuan asal Kota Malang itu tengah berada dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania.
Kami sudah koordinasi dengan KBRI, dan berhasil diamankan. Sekarang posisinya di shelter Amman Yordania. Sebenarnya Yordania ini bukan negara tujuan penempatan, tapi dia ada di sana, kata Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Kantor Regional Malang Mohammad Iqbal Iqbal, di Kota Malang, Kamis (07/02).
Pihaknya menenggarai keberangkatan DA ke Amman Yordania pada 12 tahun lalu tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihak BNP2TKI bersama KBRI Amman Yordania tengah melakukan proses penyelesaian terkait dengan hak-hak yang harus dipenuhi majikan DA selama dirinya bekerja di Amman. Kasus DA tersebut sudah ditangani mulai tahun 2018 lalu.