Pasuruan - Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saat ini tercatat sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah kosong aliasdijabat Plt yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan juga Bappeda. Dari 5 OPD tersebut diisi Plt yang merangkap juga mengepalai OPD yang lain.
Banyaknya pejabat pensiun dan meninggal memicu banyaknya jabatan kosong lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kekosongan jabatan sendiri lantaran banyak pejabat yang pensiun ataupun meninggal. Tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 5 Dinas yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Pelaksana tugas atau Plt. Sehingga seluruh jabatan yang kosong harus segera diisi supaya efektif, kata upati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Senin (19/11/2018).
Menyikapi kondisi itu, Bupati Isyad menegaskan belum bisanya dilakukan mutasi dalam waktu dekat, lantaran terkait aturan Pemilihan daerah, dimana Bupati yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi 6 bulan setelahnya.
Namun, dirinya juga masih berupaya untuk mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri dan targetnya Januari 2019 tahun depan jabatan yang kosong sudah bisa terisi.