Situbondo-Pemberian insentif guru madrasah diniyah di Situbondo, Jawa Timur belum bisa dilaksanakan pada tahun 2019 ini karena masih terganjal Peraturan Bupati (Perbup).
Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah sudah disahkan DPRD pada Mei 2017, perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk menyejahterakan lembaga pendidikan nonformal, yaitu madrasah diniyah dan guru ngaji, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Hasanah Tohir di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (05/04).
Dia pun kecawa dan menyesalkan sikap pemerintah daerah setempat karenalamban membuat Peraturan Bupati tentang pemberian insentif guru madrasah diniyah (madin).
Menurutnya, Peraturan Bupati mengenai insentif guru madin diperlukan sebagai acuan teknis pelaksanaan Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah.
DPRD menginginkan insentif guru madrasah diniyah sudah bisa diberikan pada tahun anggaran 2019, tetapi masih terganjal Perbup.