Madiun-Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg disita Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Diduga kuat narkoba tersebut merupakan pesanan salah satu narapidana di dalam Lapas Madiun yang dikirim ke Madiun melalui jaringan Malaysia.
Paket sabu-sabu yang disamarkan dengan kemasan teh China tersebut dikirim dari Riau menggunakan jasa pengiriman paket.
Narkoba ini merupakan pesanan dari dalam Lapas Madiun dengan menggunakan jasa perantara yang telah kita amankan, ujar AKBP Wisnu kepada wartawan di Madiun, Jumat (03/05) dini hari.
Kedua perantara yang diciduk tersebut yakni Siti Artiasari (42) warga Jalan Cilik Riwut KM 11 RT 02/04 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dan Natasha (23) warga Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.