JAKARTA-Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (08/11).
Sebelumnya, KPK memanggil Supriyono pada Jumat (01/11). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena surat panggilan KPK belum diterima.
Pada 13 Mei 2019, KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.