SAMPANG-Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, dipecat lantaran tersandung kasus korupsi.
Empa ASN yang dipecat pada 2018 itu sudah mempunyai hukum yang ingkrah (hukum tetap), ujar Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir BKP SDM Sampang, Suyono, Senin (09/12).
Keempat ASN yang dipecat secara tidak hormat tersebut berdasarkan data pada tahun 2018, sementara tahun 2019, ada 4 ASN lainnya yang juga tersangkut kasus korupsi dari pejabat Dinas pendidikan Sampang..
Empat ASN yang dipecat itu data pada tahun 2018, sedangkan untuk tahun 2019 ini ada 4 ASN masih proses hukumnya dan belum ingkrah, lanjut Suyono.
Pemkab Sampang, menukil RRI, masih menunggu menunggu hasil putusan pengadilan untuk melakukan pemecatan ASN yang tersangkut korupsi 2019 itu.