Madiun-Perusahaan dan lembaga yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Madiun, Jawa Timur, diminta melaporkan legalitas TKA selama bekerja di kota setempat.
Kewajiban melakukan pelaporan tersebut menyusul adanya temuan sejumlah perusahaan di Kota Madiun yang tidak melaporkan legalitas tenaga kerja asingnya.
Hasil sidak yang dilakukan disnaker kemarin, ditemukan sembilan TKA yang tidak dilaporkan, ujar Kasi Penempatan Kerja Disnaker Kota Madiun Damianus, Jumat (23/03).
Sesuai data, kesembilan tenaga kerja asing tersebut, enam orang di antaranya dari China, dua orang dari Jepang, dan satunya lagi Jerman.
Para TKA itu bekerja di sejumlah bidang dan jabatan. Di antaranya menjadi quality control advisor, resource and development advisor, vice president, guru bahasa (penerjemah), direktur marketing, dan direktur utama.