Surabaya - Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Surabaya untuk para guru swasta yang mengajar di wilayah setempat.
Pemkot Surabaya akan mensubsidi gaji guru yang dianggarkan dalam RAPBD 2019 sebesar Rp81 miliar agar setara dengan upah minimum kota.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan besaran dana tersebut diberikan kepada 6 ribu dari 10 ribu guru swasta di Kota Pahlawan.
Subsidi diberikan agar penghasilan guru mata pelajaran setara dengan UMK (upah minimum kota), katanya di Surabaya, Kamis (29/11).
Namun demikian, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan nilainya tidak sebesar UMK karena berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan agar gaji guru yang bersangkutan memenuhi UMK.