Gaji PPPK di Trenggalek Rp5 M Sudah Diajukan

BKD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan rekrutmen.
Jumat, 22 Feb 2019 15:38 WIB Author - Fathor Rasi

Trenggalek - Biaya gaji atau honorarium untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2019, sudah diajukan.

Rancangan gaji PPPK kan dibebankan ke daerah. Jadi, kami ajukan usulannya sesuai kuota P3K sebanyak 208 honorer yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek saat ini kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Pariyo di Trenggalek, Jumat (22/02).

Untuk itu, pembahasan terus dilakukan antara BKD, bersama Badan Keuangan Daerah, dengan pihak terkait.

Namun hasilnya hingga saat-saat ini, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang nantinya dikucurkan, karena pembahasan tersebut terus dilakukan, sembari menunggu hasil dari rekrutmen PPPK.

Yang jelas, kendati jumlah nominal yang dibutuhkan untuk menggaji PPPK tersebut belum pasti, namun pemkab telah menyiapkannya, kata Pariyo.

Baca juga :