Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan PerundangUndangan di Bidang Cukai, Selasa (15/2).
Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.
Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat, harapnya.
Sementara Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang ilegal.
Apabila menjumpai rokok yang tidak ada banderol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 081335672009 atau melalui Facebook Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram @beacukaikediri, Twiter @beacukaikediri, ujarnya.