Surabaya-Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis inisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta.
Pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk melacak aliran dana dari tersangka.
Pemblokiran sudah sesuai prosedur dan sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana rekening tersebut, jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (07/01/2019).
Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semua, termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi, lanjut Kombes Barung.
Polda Jatim juga mengamankan sejumlah akun media sosial mucikari yang digunakan untuk mempromosikan prostitusi online artis.