Surabaya - Pemasangan spanduk relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo berbentut ancaman mundur sekitar 25 ketua rukun tetangga (RT), empat ketua rukun warga (RW) dan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini sudah tahap pengembalian stempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat dengar pendapat dengan pengurus RT/RW dan LKMK Panjang Jiwo di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10).
Menurut dia, ancaman para ketua Rukung Warga (RT), ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP.
Adi mempertanyakan muculnyaide memindahkan Pasar Unggas itu. Padahal, pada saat rapat dengar pendapat, ide tersebut awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dengan pertimbangan Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter persegi.
Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal Pasar Panjang Jiwo berimpitan dengan penduduk, katanya.