SURABAYA-Gedung Astranawa yang berlokasi di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, akan dideklarasikan dengan nama Graha Gus Dur, setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusinya, Rabu (13/11).
Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gedung tersebut milik PKB Jatim, ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah kepada wartawan usai proses eksekusi.
PKB selaku pemohon, memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu di pengadilan.
Selama ini gedung tersebut dikuasai oleh termohon Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam, yang pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999-2006.
Cak Anam berdalih, Gedung Astranawa itu milik pribadinya dengan bukti Surat Hibah tertanggal 19 Juni 1997, serta Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.