SURABAYA-Data DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyebut sebanyak 289 toko modern atau minimarket di wilayah Kota Pahlawantidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan 122 sisanya,dari total keseluruhan 411 toko modern,sudah mengantongiIMB alias legal.
Menanggapi maraknya toko modern tak berizi tersebut, Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabayamendorong pemkot segera menutup minimarket itu.
Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya, ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud, di Surabaya, Senin (16/12).
Mahcmud menambahkan, banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB.