Surabaya - Polda Jatim menetapkan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Hari ini kita menetapkan yang bersangkutan berdasarkan masukan dari saksi-saksi ahli yang menetapkan Sugi sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/11), di Mapolda Jatim, Surabaya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kombes Pol Barung, Gus Nur sudah berstatus tersangka. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kepada Gus Nur yang statusnya kini sebagai tersangka, jelas Barung.
Pemeriksaan terhadap Gus Nur tersebut dibenarkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi Kita sudah memeriksa dengan mendatangkan 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE dan 2 ahli pidana, ujarnya.
Terkait barang bukti, AKBP Harissandi menjelaskan sudah lakukan penyitaan dan meminta alat bukti lainnya yang belum diserahkan.