SURABAYA-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis pidana 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui YoutTube.
Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Slamet Riyadi saat membacakan amar putusan kasus di PN Surabaya, Kamis (24/10).
Hakim anggota, Jihad Arkhauddin menyatakan Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian.
Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum, kata hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.