SURABAYA-Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Dr. Handaryo MM. AAK. CRGP, mengungkapkan sebanyak 891 tidak mematuhi Peraturan Presiden (PP) No 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
PP tersebut dengan jelas menyebut sejumlah sanksi perusahaan yang tidak patuh untuk membayarkan atau mendaftarkan pekerjanya kedalam JKN, termasuk pencabutan izin usaha, dan pencabutan izin tenaga kerja asing.
Totalnya 891 (dari sekitar 28 ribu perusahaan di Jatim) sudah kena sanksi ya, se-Jawa Timur, ungkapnya Kamis (26/12).
Berdasarkan Perpres tersebut pemberi kerja,wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan membayar iuran 5% dari upah yang diterima pekerjanya.
Pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah agar memberi surat Kuasa Khusus terkait perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pesertanya.