Sampang - Sidang putusan sengketa Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur2018 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu (5/12) sudah selesai.
MK mengesahkan hasil pelaksanaan pilkada ulang pada 27 Oktober 2018 tersebut dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Sampang 2018.
Sidang Pengucapan Putusan tentang Hasil Pilkada Ulang di Sampang digelar tadi sekitar puku 09.30 WIB, kata Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif dihubungi,Rabu (05/12) sore.
Dia menjelaskan, dalam amar putusannya,MK menolak secara keseluruhan permohonan pemohondan menyatakan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara keputusan KPU Sampang tertanggal 5 Juli 2018.
MK juga mensahkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHB).