Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Menurut Endah, hal teknis yang telah disampaikan oleh beberapa pihak dalam public hearing akan menjadi evaluasi dalam tahap pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).
Perda mengatur secara umum, makro dan teknis akan ditindaklanjuti dalam Perbup, kata Endah.
Dia mengatakan agenda public hearing tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Kendati demikian, pihaknya menyampaikan hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 kita sinkronisasi, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim mengapresiasi terhadap langkah DPRD Kabupaten Pati lantaran sudah mengupayakan Raperda Pesantren. Dirinya tidak berharap dengan adanya raperda ini justru malah menurunkan kemandirian serta mengekang pesantren.