Gresik - Operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur menjaring sejumlah pejabat di wilayah itu, Senin (14/01/2019) sore.
Sejumlah pejabat yang ditangkap terdiri dari sekretaris dinas dan para kepala bidang di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Gresik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, di Surabaya.
Richard mengungkapkan, saat petugas kejaksaan datang, para pejabat tersebut sedang berkumpul untuk berbagi uang yang disebut sebagai jasa insentif di sebuah ruangan kantor BPKAD Kabupaten Gresik.
Tim penyidik di antaranya menyita barang bukti berupa catatan, flashdisk, sejumlah dokumen, serta uang senilai Rp537.152.339, ujarnya.
Menurut Richard, uang ratusan juta yang disebut sebagai jasa insentif yang akan dibagikan kepada para pejabat di BPKAD Kabupaten Gresik tersebut telah diakui sebagai uang operasional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.